Kasus Dugaan Rudapaksa Remaja di Pekalongan Masuki Babak Akhir Sidang Dua Pelaku Anak

Berita, Kriminal281 Dilihat

KAJEN //Info Kajen – Proses hukum kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Pekalongan kini memasuki tahap akhir persidangan untuk dua pelaku yang masih berstatus anak. Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya yang telah berusia dewasa masih menunggu proses persidangan secara terpisah.

Kuasa hukum korban, Jimmy Muslimin, mengatakan pihaknya mulai mendampingi korban setelah menerima permintaan dari keluarga korban usai dirinya kembali dari ibadah haji. Menurutnya, keluarga korban mengaku membutuhkan pendampingan hukum agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat saya kembali dari ibadah haji, keluarga korban menghubungi saya dan meminta bantuan pendampingan hukum. Mereka menyampaikan bahwa anaknya diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tiga orang pelaku, terdiri dari dua anak yang masih di bawah umur dan satu pelaku dewasa,” kata Jimmy.

Ia menjelaskan, perkara yang melibatkan dua pelaku anak saat ini telah memasuki tahapan akhir persidangan. Pihaknya terus memantau dan mengawal jalannya proses hukum guna memastikan hak-hak korban terlindungi serta proses peradilan berlangsung secara adil.

Menurut Jimmy, penanganan perkara terhadap pelaku dewasa dilakukan secara terpisah sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. Karena itu, keluarga korban masih menantikan perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum terhadap terdakwa dewasa tersebut.

“Kami berharap proses persidangan terhadap seluruh pelaku dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujarnya.

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena melibatkan korban yang masih berusia anak. Sejumlah kalangan berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara tersebut secara profesional hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain penegakan hukum terhadap para pelaku, perlindungan dan pemulihan kondisi psikologis korban juga menjadi hal yang dinilai penting. Pendampingan terhadap korban diharapkan dapat terus dilakukan selama proses hukum berlangsung maupun setelah perkara selesai diputus.

Hingga berita ini ditulis, persidangan terhadap dua pelaku anak masih berjalan dan menunggu tahapan putusan. Sementara itu, perkara yang menjerat terdakwa dewasa masih menunggu jadwal persidangan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (Mamat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *