Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menetapkan tersangka korupsi berinisial “S” berkaitan dengan penyalahgunaan Pemberian dan Penyaluran Fasilitas Kredit pada Bank Plat Merah di Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan pada periode tahun 2019 s/d 2023
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT-114/M.3.45/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRIN-664B/M.3.45/Fd.2/07/2026 Tanggal 27 Juli 2026. Tersangka inisial “S” telah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam dan telah ditemukan 2 (Dua) Alat Bukti.
Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan RUTAN Pekalongan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor : NOMOR : PRIN-679/M.3.45/Fd.1/07/2026 tanggal 30 Juli 2026
Tersangka “S” disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
Subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentangPenyesuaian Pidana
Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.1.002.333.611, – (satu milyar dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus sebelas rupiah) dan tidak menutup kemungkinan terhadap kerugian keuangan negara tersebut akan bertambah.






