JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), saat dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Koalisi menilai pemblokiran tersebut berpotensi melanggar hukum apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah. Tindakan itu juga dinilai dapat menghambat kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
Dalam keterangan pers bersama yang diterima, Minggu (23/8/2026), disebutkan bahwa di dalam rekening Supriyono terdapat sekitar Rp80,9 juta yang merupakan dana pribadi dan donasi masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, dan akomodasi.
Akibat pemblokiran, warga yang datang dari Pati disebut kehilangan akses terhadap dana operasional mereka. Pada waktu yang berdekatan, akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.
Bank Mandiri sebelumnya menyampaikan permintaan maaf dan menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, menurut koalisi, belum dijelaskan secara terbuka institusi yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan, maupun ada atau tidaknya izin pengadilan.
Koalisi mempertanyakan dasar hukum pemblokiran tersebut. Mereka merujuk Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur pemblokiran sebagai upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.
Menurut koalisi, permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek yang diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.
Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik disebut wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.
“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana,” demikian pernyataan koalisi.
Koalisi juga menilai alasan “permintaan aparat penegak hukum” belum cukup untuk membuktikan bahwa tindakan pemblokiran telah memenuhi ketentuan hukum. Apabila menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dinilai Bisa Mengancam Kebebasan Berpendapat
Koalisi masyarakat sipil menilai waktu dan sasaran pemblokiran tersebut menimbulkan pertanyaan karena dilakukan ketika Supriyono sedang mendampingi warga menyampaikan aspirasi.
Pemblokiran dana solidaritas, menurut mereka, bukan hanya membatasi akses seseorang terhadap hartanya, tetapi juga berpotensi menghambat kegiatan kolektif yang dilindungi konstitusi.
“Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” ujar koalisi.
Koalisi mengingatkan bahwa hak untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, memperoleh rasa aman, serta menikmati dan mempertahankan hak milik dijamin oleh UUD 1945.
Selain itu, Bank Mandiri dinilai memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan nasabah. Koalisi merujuk POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur prinsip keterbukaan, perlakuan yang adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, serta perlindungan aset konsumen dalam penyelenggaraan jasa keuangan.
“Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya,” tegas koalisi.
Soroti Kepercayaan Nasabah
Koalisi menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dana sekitar Rp80,9 juta dalam satu rekening, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Nasabah menempatkan dananya di bank dengan keyakinan bahwa uang tersebut aman dan dapat diakses sesuai haknya. Karena itu, pemblokiran rekening tanpa penjelasan mengenai dasar hukum dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran lebih luas.
“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank. Industri perbankan hidup dari kepercayaan,” kata koalisi.
Menurut mereka, apabila kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan terganggu secara luas, kondisi tersebut berpotensi mendorong perpindahan simpanan atau penarikan dana dalam jumlah besar.
Enam Tuntutan Koalisi
Atas persoalan tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak sejumlah pihak untuk mengambil langkah.
Pertama, Bank Mandiri diminta segera membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan seluruh akses atas dana pribadi maupun donasi masyarakat apabila tidak terdapat dasar hukum serta izin atau persetujuan pengadilan yang sah.
Kedua, Bank Mandiri dan aparat terkait diminta menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.
Ketiga, Bank Mandiri diminta bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan memperbaiki prosedur internal agar pemblokiran rekening tidak dilakukan berdasarkan permintaan yang bertentangan dengan hukum.
Keempat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri untuk memastikan perlindungan hak nasabah dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Kelima, Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia diminta menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Keenam, DPR RI diminta meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, dan aparat yang mengajukan pemblokiran serta memastikan sistem perbankan tidak digunakan untuk mengintimidasi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Amnesty International Indonesia (AII), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Serikat Pekerja Kampus (SPK), Social Movement Institute (SMI), Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, Sajogoyo Institute (SAINS), serta Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK).












